Beranda | Artikel
Hadits Lemah Tentang Keutamaan Shalat Setelah Memakai Siwak
Selasa, 4 Juli 2017

HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN SHALAT SETELAH MEMAKAI SIWAK

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

 

     عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها  قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَفْضُلُ الصَّلاَةُ الَّتِي يُسْتَاكُ لَهَا عَلَى الصَّلاَةِ الَّتِي لاَ يُسْتَاكُ لَهَا سَبْعِينَ ضِعْفًا

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang dikerjakan setelah bersiwak (membersihkan gigi) lebih utama tujuh puluh kali lipat daripada shalat yang dikerjakan tanpa bersiwak.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/272), Ibnu Khuzaimah (1/71), al-Hâkim (1/244) dan al-Baihaqi (1/38), dengan sanad mereka dari jalur Muhammad bin Ishâq, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena semua sanadnya bertemu pada Muhammad bin Ishâq. Dia adalah rawi yang selalu melakukan tadlîs (menyamarkan atau menyembunyikan rawi di atasnya). Dalam riwayat ini Muhammad bin Ishâq tidak menegaskan bahwa dia benar-benar mendengar hadits ini dari Imam az-Zuhri, tapi dia mengatakan: az-Zuhri menyebutkan dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma …[1]

Imam Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku mengecualikan (dalam artian tidak memastikan) keshahihan hadits ini karena sungguh aku khawatir Muhammad bin Ishaq tidak mendengar hadits ini dari Muhammad bin Muslim (az-Zuhri), tetapi dia mentadlîsnya (menyembunyikan rawi di atasnya) dari az-Zuhri.”[2]

Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Hadits ini dikhawatirkan termasuk hadits-hadits yang ditadlîs oleh Muhammad bin Ishaq bin Yasar dan dia tidak mendengar hadits ini dari az-Zuhri”[3].

Imam an-Nawawi juga menyatakan kelemahan hadits ini dengan alasan yang sama. Beliau rahimahullah juga membenarkan Imam al-Baihaqi rahimahullah dan para Ulama lain yang menilai semua jalur periwayatan hadits ini lemah.[4]

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam Ibnul Qayyim, al-‘Iraqi dan Syaikh al-Albani.[5]

Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari Mu’awiyah bin Yahya, dari dari az-Zuhri dengan sanad seperti di atas dan lafazhnya semakna. Dikeluarkan oleh Imam Abu Ya’la dalam al-Musnad (8/182), Ibnu Hibban dalam al-Majrûhîn (3/5) dan Ibnu ‘Adi (6/399).

Namun, riwayat ini juga sangat lemah, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Mu’awiyah bin Yahya ash-Shadafi. Dia dinyatakan lemah riwayatnya oleh para Ulama Ahli hadits, bahkan sebagian dari mereka menyatakan bahwa kelemahannya sangat parah.[6]

Riwayat ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam Ibnu Hibban dalam al-Majrûhîn (3/5), Imam Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil (6/400) dan Imam al-Baihaqi (1/38).

Juga diriwayatkan dari jalur lain dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi (1/38). Akan tetapi hadits ini juga sangat lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama al-Wâqidi, yaitu Muhammad bin ‘Umar bin Wâqid al-Aslami. Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentangnya, “Dia ditinggalkan (riwayatnya karena kelemahannya yng sangat parah)”[7].

Riwayat ini juga dinyatakn lemah oleh Imam al-Baihaqi (1/38).

Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi (1/38). Akan tetapi jalur ini juga lemah karena ada dua rawinya yang lemah, yaitu Faraj bin Fadhalah dan Hammad bin Qirath, bahkan rawi yang kedua dinyatakan sangat lemah oleh Imam Ibnu Hibban.[8]

Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa Shahabat lain Radhiyallahu anhum, tetapi semuanya lemah dan tertolak. Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Jâbir Radhiyallahu anhuma, tetapi semua sanadnya berpenyakit (lemah dan tertolak)”[9].

Imam Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits ini tidak memiliki satu sanadpun yang shahih dan hadits ini batil.”[10]

Di atas juga telah kami sebutkan bahwa Imam al-Baihaqi dan an-Nawawi menilai semua jalur periwayatan hadits ini lemah.

Kemudian dari segi makna, hadits ini juga jelas salah dan sangat berlebihan, karena memakai siwak meskipun memang dianjurkan dalam Islam, terutama sebelum melaksanakan shalat, akan tetapi, tidak benar jika dikatakan bahwa keutamaannya sebanding dengan tujuh puluh kali shalat tanpa bersiwak.

Oleh karena itu, hendaknya dalam masalah ini, kita mencukupkan diri dengan hadits-hadits shahih dari Rasûlullâh n tentang keutamaan bersiwak dan terutama, bersiwak sebelum melaksanakan shalat, sehingga kita tidak butuh dengan hadits lemah di atas.

Hadits-hadits shahih tersebut, di antaranya: Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridhaan Allâh”[11].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Seandainya aku tidak khawatir akan menyusahkankan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan melaksanakan shalat[12].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote

[1] Lihat penjelasan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab al-Manâr al-Munîf, hlm. 9-10

[2] Kitab Shahîh Ibni Khuzaimah, (1/71).

[3] Kitab as-Sunan al-Kubra (1/38).

[4] Lihat kitab al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab (1/331).

[5] Lihat: al-Manâr al-Munîf, hlm. 10;  Takhrîiju ahâdîtsil ihyâ’ (1/78) dan Misykâtul Mashâbîh (1/84).

[6] Lihat: kitab al-Kâsyif (/277) dan Tahdzîbut Tahdzîb (10/197).

[7] Kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 498

[8] Lihat kitab Lisânul Mîzân, 2/352 dan Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 444

[9] Kitab Talkhîshul Habîr, 1/68

[10] Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Talkhîshul Habîr , 1/68

[11] HR Ahmad (6/47 dan 124) dan an-Nasa-i (1/10), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

[12] HSR. Al-Bukhâri (1/303) dan Muslim (no 252).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6992-hadits-lemah-tentang-keutamaan-shalat-setelah-memakai-siwak.html